1. Pengadaan barang dan jasa merupakan pendukung kinerja unit bisnis pembangkit
2. Kompetensi proses pengadaan barang dan jasa sangat diperlukan untuk mendapatkan proses
pengadaan barang yang efektif.
3. Dari beberapa proses pengadaan barang dan jasa tidak menutup kemungkinan terjadi ketidak
seragaman dalam pembuatan proses.
4. Panitia pengadaan barang dan jasa terbagi atas beberapa panitia pengadaan diantaranya: Panitia
pengadaan # 1-4, Panitia pengadaan # 5-7, Panitia pengadaan Coal & Ash, Panitia pengadaan
Operasi, Panitia pengadaan Investasi.
5. Proses pengadaan dimulai menyusun RKS, Proses HPS, Proses Penawaran harga, Proses pembuatan
BA,Negosiasi harga, Evaluasi harga, SKP, dan sampai penyusunan kontrak.
6. Adanya temuan dari Tim Auditor bahwa dari proses masing-masing divisi panitia pengadaan barang dan
jasa belum ada keseragaman atau estándar proses.
7. Panitia pengadaan barang dan jasa membutuhkan sebuah standarisasi proses untuk semua panitia
pengadaan barang dan jasa agar stack holder mendapatkan informasi yang sama terhadap setiap
proses.
Adapun tujuan dan sasaran Workshop Standarisasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa ini adalah membuat pola proses pengadaan barang dan jasa standarisasi sesuai saran dari auditor agar proses pengadaan barang dan jasa lebih efektif dan dapat dipahami secara bersama oleh stack holder. Menyeragamkan dokumen proses panitia pengadaan barang dan jasa sesuai dengan jenis pengadaannya, pelelangan umum, penunjukan langsung, pemilihan langsung atau pengadaan langsung.
Demikian, semoga Workshop Standarisasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang yang diselenggarakan oleh Bidang SDM dan bidang logistik UBP.Suralaya ini akan memberikan sesuatu yang bermanfaat untuk Bidang Logistik khususnya untuk kita semua pada umumnya.
http://www.indonesiapower.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=981:standarisasi-proses-pengadaan-barang-dan-jasa&catid=1:beritaterkini&Itemid=18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar