Sabtu, 16 Oktober 2010

Cukai Dongkrak Harga Produk Minuman Beralkohol

JAKARTA - Kenaikan cukai minuman beralkohol hingga 300 persen bakal mengerek harga jual produk tersebut sekitar 20-40 persen. Tidak hanya itu, kenaikan harga jual juga berpotensi meningkatkan aliran minuman beralkohol ilegal.
"Cukai itu siapa yang bisa tanggung? Tidak mungkin bisa kami tutup sendiri, kan? Ongkos produksi kita pasti akan bertambah. Selain bayar pajak, kita juga disuruh bayar cukai. Beban kita akan bertambah banyak sekali," kata External Affair Manager Group Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpuno di Jakarta, Selasa (23/3).
Dia menambahkan, kenaikan harga juga akan memperlancar masuknya produk minuman beralkohol ilegal yang kualitasnya di bawah standar. Kondisi itu dinilai kontraproduktif bagi pengembangan industri sehingga penambahan kapasitas (ekspansi) akan sulit dilakukan.
"Kita akan dibanjiri minuman beralkohol ilegal yang kualitasnya juga rendah. Sekarang pasar gelap 90 persen. Lama-lama kita tidak bisa investasi," tukas Ipung. PeraturanMenteriKeuangan(PMK)No62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol menyebutkan bahwa minuman yang mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, tarif cukainya melonjak hingga 300 persen per liter.
Direktur Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal In -dustri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Warsono mengatakan kenaikan cukai merupakan langkah pengalihan menyusul dikeluarkannya produk minuman beralkohol dari daftar produk yang terkena PPnBM (Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah) sehingga tidak akan berpengaruh pada kenaikan harga produk minuman beralkohol. "Itu kan hanya pengalihan. Jadi beban untuk industri produsen dalam negeri dan penerimaan yang akan diterima pemerintah juga ndak beda kalau dia tetap kena PPnBM," kata Warsono. ims/E-2
Entitas terkaitAgro | Barang | Beban | BM | Cukai | Kenaikan | Kondisi | Ongkos | Direktur Minuman | Ipung Nimpuno | Pajak Pertambahan | Kimia Kementerian Perindustrian Warsono | Tarif Cukai Etil Alkohol | Tembakau Direktorat Jenderal In | Cukai Dongkrak Harga Produk Minuman Beralkohol | External Affair Manager Group Industri Minuman Malt Indonesia |
Ringkasan Artikel Ini
Cukai Dongkrak Harga Produk Minuman Beralkohol. Direktur Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal In -dustri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Warsono mengatakan kenaikan cukai merupakan langkah pengalihan menyusul dikeluarkannya produk minuman beralkohol dari daftar produk yang terkena PPnBM (Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah) sehingga tidak akan berpengaruh pada kenaikan harga produk minuman beralkohol.

Jumlah kata di Artikel : 261
Jumlah kata di Summary : 52
Ratio : 0,199

*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.
http://bataviase.co.id/node/142931

Tidak ada komentar:

Posting Komentar