Sabtu, 16 Oktober 2010

Tugas, Pokok dan Fungsi Biro Sumber Daya Manusia


alt
Pasal 25

Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan potensi dan kapasitas pegawai, serta administrasi kepegawaian.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan, kebutuhan, manajemen kinerja, dan manajemen karir;
  2. pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan potensi dan kapasitas sumber daya manusia,
  3. penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengelolaan data dan informasi, dan kesejahteraan pegawai;

Pasal 27

Biro Sumber Daya Manusia terdiri dari:
a. Bagian Perencanaan dan Mutasi;
b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional.

Pasal 28

Bagian Perencanaan dan Mutasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan, pengadaan, mutasi, dan pembinaan pegawai.
Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Perencanaan dan Mutasi menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan dan pelaksanaan pengadaan pegawai;
  2. perencanaan dan pelaksanaan mutasi pegawai, pembinaan, dan pendayagunaan pegawai;
  3. pengembangan dan penyelenggaraan administrasi kepegawaian.

Pasal 30
Bagian Perencanaan dan Mutasi terdiri dari:
a. Sub Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia;
b. Sub Bagian Mutasi Kepegawaian.

Pasal 31
  1. Sub Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan formasi, serta pengadaan pegawai;
  2. Sub Bagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pembinaan, pemberhentian, dan pensiun pegawai.


Pasal 32

Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia, pendayagunaan, perencanaan, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
  1. pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia;
  2. perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia;
  3. pembinaan dan pendayagunaan sumber daya manusia.

Pasal 34

Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri:
a. Sub Bagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia;
b. Sub Bagian Pengembangan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia.

Pasal 35
  1. Sub Bagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kapasitas serta kompetensi, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia;
  2. Sub Bagian Pengembangan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia.


Pasal 36

Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pengadministrasian jabatan fungsional.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
  1. pengembangan jabatan fungsional;
  2. pengolahan, penyajian, dan evaluasi data dan informasi jabatan fungsional;
  3. pengadministrasian jabatan fungsional.

Pasal 38

Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional terdiri dari:
a. Sub Bagian Jabatan Fungsional Perencana;
b. Sub Bagian Jabatan Fungsional Non Perencana.

Pasal 39
  1. Sub Bagian Jabatan Fungsional Perencana mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pengadministrasian jabatan fungsional perencana;
  2. Sub Bagian Jabatan Fungsional Non Perencana mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pengadministrasian jabatan fungsional non perencana.
http://www.bappenas.go.id/node/112/1005/tugas-pokok-dan-fungsi-biro-sumber-daya-manusia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar